GfG9BUr6BUz8GUWoGfG9BSA9Gd==

Pj Bupati Barito Utara Klarifikasi Soal Pengumpulan Data Perizinan Tambang oleh Kejati Kalteng


Muara Teweh – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait perizinan tambang di Kabupaten Barito Utara untuk periode 2005 hingga 2011.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial, mengenai dugaan penggeledahan di Kantor Bupati Barito Utara.

"Tim penyelidik dari Kejati Kalteng tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati. Informasi yang beredar seakan-akan ruangan kerja Bupati yang digeledah, padahal itu tidak benar," ujar Pj Bupati Muhlis melalui pesan WhatsApp pada Selasa petang (11/2/2025).

Menurut Muhlis, tim penyelidik Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barito Utara untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa data perizinan tambang yang masih terputus, sehingga menyulitkan pihak bagian hukum dalam memenuhi kebutuhan tim penyidik.

"Kami hanya ingin meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau munculnya berita liar di tengah masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, salah satu media online memberitakan adanya penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Barito Utara. Informasi tersebut memicu spekulasi dan berbagai komentar di media sosial, termasuk dugaan bahwa ruangan kerja Bupati ikut digeledah.

Namun, Pj Bupati Muhlis memastikan bahwa proses pengumpulan data dilakukan dengan izin dan koordinasi, termasuk dengan Pj Sekda Barito Utara.

Langkah pengumpulan data oleh Kejati Kalteng ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan terkait perizinan tambang di Kabupaten Barito Utara, mencakup dokumen sejak tahun 2005 hingga 2012.

Type above and press Enter to search.