Muara Teweh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Jufriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/2/2025). RDP ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, DPRD, serta Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 untuk membahas status tenaga Non-ASN di daerah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN terus mengalami perubahan. Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 telah mengalami revisi pada 2023.
"Sejak 2014, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, dengan adanya revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masih ada peluang untuk penataan tenaga Non-ASN," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 66 UU ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2023. Oleh karena itu, sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Meski demikian, terdapat sejumlah regulasi turunan yang mengatur lebih lanjut mekanisme penataan tenaga Non-ASN.
Lebih lanjut, Jufriansyah menjelaskan bahwa tenaga Non-ASN terbagi dalam tiga kategori berdasarkan aturan yang berlaku, yakni:
-
Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database
- Tenaga honorer dalam kategori ini tetap aman meskipun tidak lulus seleksi. Mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu, tergantung kondisi keuangan daerah.
-
Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk dalam database
- Pemerintah masih memperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah.
-
Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun
- Sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.
"Tenaga honorer yang sudah masuk dalam database akan tetap menerima hak mereka. Sementara bagi yang belum lulus seleksi, mereka akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya," terangnya.
Jufriansyah juga meminta tenaga Non-ASN untuk bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan terus mengawal proses ini agar tenaga Non-ASN mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.
"Jangan khawatir, ini akan diproses dan dilaksanakan. Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status," pungkasnya.