GfG9BUr6BUz8GUWoGfG9BSA9Gd==

BPK RI Mulai Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024


Muara Teweh
– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah secara resmi memulai pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada Senin (17/2/2025).

Ketua Tim BPK Kalteng, Hang Perkasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tim juga akan melakukan pengujian substansi secara terbatas pada akun-akun tertentu, seperti Kas, Aset Tetap, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial (Bansos), Belanja Tidak Terduga, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap signifikan.

Pemeriksaan ini akan berlangsung mulai 16 Februari hingga 12 Maret 2025, dengan laporan hasil pemeriksaan interim yang dijadwalkan diserahkan paling lambat pada 22 Maret 2025.

"Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, di mana fokus utama adalah area yang memiliki tingkat risiko tinggi, guna memastikan hasil yang lebih efektif dan akurat," ujar Hang Perkasa.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mendorong entitas yang diperiksa agar segera menyelesaikan permasalahan yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebelumnya, yang dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan daerah.

Tim pemeriksa terdiri dari Hang Perkasa sebagai ketua tim, dengan anggota Syuhada Ilalahi, Kartini, Sondang Maduma S., dan Doli Bengdictus Hutauruk.

Menurut Hang Perkasa, pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta dalam membantu penyusunan LKPD yang lebih baik di masa mendatang.

Type above and press Enter to search.