Deni Nugraha, S.IP Selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Murung Raya (Mura) menyampaikan "kami menghimbau kepada KPU agar menjaga Hak pilih Setiap Warga Negara Indonesia Khususnya Murung raya, untuk dapat memilih pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Murung Raya Nantinya" ungkapnya.
Komisioner ini menegaskan, "Bawaslu Mura saat ini melakukan pengawasan atau Patroli Kawal Hak Pilih dengan mendirikan POSKO Lapor Kawal Hak Pilih dan uji petik atau pengambilan sampel sebanyak 10 kepala keluarga, yang dilakukan oleh Panwascam, PKD Se-kabupaten Mura untuk tahapan coklit". Jelasnya.
"berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Mura, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi obyek pengawasan untuk bisa dimitigasi, diantaranya terdapat pada prosedur proses coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kerawanan lainnya, yakni terdapat pada akurasi data pemilih, diantaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung. Kemudian pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan dan pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024" Tambah Deni Kepada Wartawan Duta Kalteng.com saat di temui di ruang kerjanya. Jum'at, (26/07/2024).
"Uji petik yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Mura Pada Tahapan Uji Petik I Sejumlah 27.512 dan Tahapan uji Petik II sejumlah 31.281 dengan Total keseluruhan 58.793 – Jumlah kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah di tempel stiker,” Tutupnya. (Red)